Site icon Madurapers

Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ: Perlu Ditetapkan oleh Presiden Mendatang

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Sumber foto: Parlementaria, 2024).

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti pentingnya penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) oleh Presiden terpilih periode 2024-2029. Menurutnya, mengutip dari Parlementaria, keputusan ini seharusnya bukanlah tanggung jawab presiden saat ini, agar presiden yang baru nantinya dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan tersebut.

Mardani menegaskan bahwa hal ini penting untuk memastikan presiden terpilih memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan memimpin otoritas tersebut. Contohnya, saat ini Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang mengelola otonomi Papua dan perekonomian syariah.

Namun, Mardani juga menyatakan kebingungannya terhadap proses penentuan otoritas Kawasan Aglomerasi yang saat ini diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, akan lebih tepat jika penunjukan otoritas tersebut dilakukan oleh presiden yang baru terpilih, karena hal ini menjamin kesesuaian dengan keinginan dan kewenangan yang dimiliki presiden tersebut.

Lebih lanjut, Mardani menyoroti bahwa penunjukan Wapres sebagai otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ juga dapat menyebabkan kepentingan bisnis tertentu terlindungi. Dia mengaitkannya dengan bisnis properti yang terkait dengan sistem Transit Oriented Development (TOD) seperti LRT dan MRT, yang bisa menjadi perhatian dalam penentuan otoritas tersebut.

Meskipun demikian, Mardani mengakui bahwa RUU DKJ merupakan hasil kerjasama antara pihak DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tetap mengingatkan untuk menjaga keterbukaan dan transparansi dalam proses tersebut.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Baleg DPR sedang memprioritaskan pembahasan mengenai Pasal 10 RUU DKJ. Pasal ini mengatur soal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, yang dianggap sebagai poin krusial dalam RUU tersebut.

Menurut Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan presiden dalam penentuan kepemimpinan di tingkat regional, termasuk Kawasan Aglomerasi.

Dalam upaya menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut, Baleg DPR telah menjadwalkan rapat kerja dengan Mendagri dalam beberapa hari ke depan. Tujuannya adalah untuk membahas lebih lanjut mengenai penentuan otoritas Kawasan Aglomerasi dan poin-poin penting lainnya dalam RUU tersebut.

Dengan demikian, penentuan otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU tersebut menjadi sorotan utama dalam pembahasan mengenai kebijakan pemerintahan di tingkat regional. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta menjamin kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Exit mobile version