Site icon Madurapers

Penerima BST Wajib Vaksin, Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim Saling Menyalahkan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep, saat kunjungi penyaluran BST di Kantor Pos setempat, Senin, 26 Juli 2021. (Moh Busri).

Sumenep – Simpang siur kebijakan wajib vaksinasi bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga hari ini masih belum menemukan ujung yang jelas.

Senin (26/07/2021) kemarin, Kabupaten Sumenep di hebohkan dengan aksi protes salah satu penerima BST kepada Wakil Bupati (Wabub) Sumenep, Dewi Khalifah, karena mewajibkan dirinya untuk melakukan vaksinasi.

Aksi protes tersebut mendapat respon dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang mengatakan bahwa penerima BST tidak diwajibkan membawa kartu vaksin.

“Kehadiran kami di sini untuk melihat sekaligus memastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin. Kunjungan ini sekaligus merespon adanya berita di Sumenep yang mewajibkan penerima harus membawa kartu vaksin,” ungkapnya, saat mengunjungi penyalurannya BST di Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (28/07/2021).

Berbeda dari itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan mengatakan bahwa penerima BST memang wajib melakukan vaksinasi. Pasalnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), nomor 14, tahun 2021, pasal 13, poin A.

“Penerima Bansos wajib vaksin. Kita mengutamakan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah divaksin, jika belum bervaksin maka kita berikan fasilitas vaksinasi di tempat pengambilan bansos,” tuturnya, Jumat (30/07/2021).

Menurutnya, jika penerima tidak dapat dilakukan vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit, maka harus menunjukkan keterangan dari dokter sebagai prasyarat pengambilan BST. Setelah menunjukkan bukti tersebut, maka penerima dinyatakan berhak mengambil bantuan itu.

“Namun, bagi penerima Bansos yang tidak mau divaksin, maka penerimaan Bansos akan ditangguhkan, dan kami tetap mengutamakan yang sudah melakukan vaksin,” tambah Iksan, pada awak media madurapers.

Menanggapi komentar yang diutarakan oleh Wagub Jawa Timur, Mohamad Iksan menegaskan bahwa dirinya tetap mengikuti Perpres, nomor 14, tahun 2021, pasal 13, poin A. Bahkan perbedaan persepsi dari Emil dianggap tidak memiliki acuan jelas.

“Saya tidak tau itu apa alasannya, kenapa dia tidak mewajibkan penerima BST untuk vaksin, yang jelas kami tetap mematuhi Perpres sebagai landasan kebijakan,” tandasnya.

Exit mobile version