Surabaya – Permasalahan penjualan tanah kavling di Dusun Bendungan, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya antara PT Pamengkang Jagad Raya Property selaku penjual dengan beberapa pembelinya akhirnya harus berakhir di meja hijau.
Dua bos PT Pamengkang Jagad Raya Propertyndo, yaitu Choirul Anam sebagai Komisaris dan Hariyanto selaku Direktur menjadi Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas laporan dari beberapa pembeli tanah kavling yang mereka jual di Polda Jatim.
Kedua bos perusahaan property itu menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami, SH., dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di ruang sidang Kartika-2 PN Surabaya, Selasa (4/1/2022).
JPU Rahmawati Utami, SH., mendakwa Choirul Anam dan Hariyanto dengan Pasal 378 KUHAP 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atas Dakwaan JPU tersebut, Aminullah, Penasihat Hukum (PH) dari Choirul Anam dan Hariyanto akan mengajukan eksepsi (keberatan). Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang pembacaan eksepsi akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (11/1/2022).
Seusai persidangan Aminullah, PH kedua Terdakwa itu kepada awak media menegaskan perkara kliennya itu bukan ranah pidana, melainkan perdata. Pasalnya, menurutnya para saksi korban sudah sepakat untuk mendapat ganti dan relokasi atas tanah kavling yang sudah mereka beli di daerah Sumur Welut ke Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Buktinya para saksi korban telah melakukan perjanjian Ikatan Jual Beli di depan Notaris atas kavling di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Itu artinya klien saya mempunyai itikad baik kepada pembeli tanah kavlingnya,” tutupnya.