Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional, Kamis (14/4/2022).
Karena itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Angggaran Tahun 2022, bertajuk “Spending Better: Mewujudkan Ketahanan Fiskal” yang berlangsung di Ballroom Dhanapala Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/4/2022).
Suhajar menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan APBD harus berbasis pada urusan pemerintahan konkuren yang sudah diserahkan kepada Pemda.
“Otonomi daerah itu isinya adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, jadi isi otonomi itu, apa yang dikerjakan gubernur, apa yang dikerjakan bupati/wali kota, adalah mengelola memanage urusan pemerintahan (konkuren),” terang Suhajar.
Dalam mengelola keuangan daerah, lanjut Suhajar, Pemda juga harus memegang prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.
Tak hanya itu, dalam membangun sinergi dan menyelaraskan program tersebut, Pemda perlu melakukan sejumlah langkah.