Sampang – Penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Kabupaten Sampang, Serli Madiana (21), menjadi korban penganiayaan pada Rabu (12/03/2025) malam.
Akibat kejadian tersebut, ia melaporkan seorang warga Kecamatan Torjun berinisial VZS ke Polres Sampang.
Peristiwa penganiayaan terjadi di pinggir jalan Dusun Kristal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, sekitar pukul 22.00 WIB.
Serli mengalami luka lebam di bagian kepala akibat pukulan yang dilakukan pelaku menggunakan telepon genggam.
Serli menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara adiknya, Giska, dengan terlapor VZS.
Menurutnya, pelaku diduga telah menjelek-jelekkan Giska melalui sambungan telepon WhatsApp kepada seorang temannya.
“Permasalahan ini awalnya terjadi di media sosial. VZS menghina adik saya melalui telepon WhatsApp kepada teman pelaku. Padahal, keduanya tidak saling mengenal,” ujar Serli kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Serli mengungkapkan, sebelum kejadian, Giska telah meminta VZS untuk bertemu dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Pelaku sempat menyetujui dengan syarat tidak ada rekaman selama pertemuan berlangsung. Namun, ketika bertemu, VZS justru enggan meminta maaf,” tuturnya.
Malam itu, Serli yang sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya meminta adiknya untuk kembali menghubungi pelaku agar masalah segera diselesaikan.
Lantaran nomor Giska diblokir, ia pun menggunakan nomor lain hingga akhirnya keduanya bertemu.
“Pertemuan mereka berlangsung sekitar satu jam lebih, tetapi tak kunjung ada penyelesaian. Saya pun turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Namun, saat tiba di lokasi, pelaku malah menantang saya,” katanya.
Serli mengungkapkan bahwa saat ia mencoba berbicara, VZS mendorong tubuhnya. Ia pun refleks memegang jaket pelaku sebelum akhirnya dipukul di bagian kepala dengan handphone.
“Saya tidak melakukan pemukulan, hanya terjadi saling jambak. Saat di Polsek, baru saya tahu bahwa ada luka cakaran pada pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Serli telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Puskesmas Torjun. Setelah itu, Polsek Torjun mengarahkan agar kasus ini dilaporkan ke Polres Sampang.
Perkara tersebut kini resmi tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/48/III/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 13 Maret 2025.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkat penyanyi KDI ini.