Bangkalan – Puluhan massa RAR (Rumah Advokasi Rakyat) melakukan aksi demonstrasi ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Aksi itu, menurut Risang BW (Risang Bima Wijaya) Direktur RAR Kabupaten Bangkalan, bertujuan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Mereka (Mabrur dan Mukarram, anggota PPS Klapayan), kata Risang aktivis Bangkalan, melaporkan pelanggaran adminisitrasi karena dipecat tidak hormat dengan alasan yang tidak jelas.
“Mereka berdua dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 22 Desember 2023 oleh KPU Kabupaten Bangkalan. Pemecatan ini, kemudian dilaporkan oleh mereka, yaitu dengan dugaan pelanggaran administrasi,” kata Risang, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Mekanisme pemecatannya tampak aneh dan tidak jelas. “Tidak ada teguran, tidak ada pernah ada klarifikasi, tidak pernah ada peringatan, tau-tau dipecat dengan dalih/alasan kalau PPS Desa Klapayan ini tidak dapat bekerja,” ungkapnya ke awak media ini.
Karena merasa aneh, kata Risang, anggota PPS tersebut, mempertanyakan bagian mana dari mereka yang tidak bekerja? Tapi tetap saja alasannya tidak jelas, sehingga akhirnya mereka melawan dengan melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
“Mereka pertanyakan, loh kenapa kita tidak pernah diklarifikasi, yang bagian mana yang tidak bekerja begitu? Mereka akhirnya, melawan dengan melapor (ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan, red.), bahwa ini tidak benar,” ungkapnya.
Kronologi pemecatan anggota PPS tersebut, tutur Risang, berawal dari pemanggilan mereka oleh PPK Sepulu. PPS itu dipanggil oleh PPK dan diminta untuk mengkapling-kapling (mengkaveling-kavling, red.) TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.
Permintaan itu, kata Risang, ditolak oleh anggota PPS Desa Klapayan. Karena PPS menolak, lalu diancam oleh PPK Kecamatan Sepulu. “Kalau menolak untuk mengkapling-kapling TPS di Desa Klapayan akan dilakukan langkah-langkah lain,” ungkap Risang.
Mendapatkan ancaman tersebut, PPS Desa Klapayan tak gentar. Bahkan, kata Risang, PPS ini mengatakan, silahkan ambil langkah lain! Apa yang dimaksud dengan langkah lain tersebut, kata Risang, ternyata PPS tersebut langsung dipecat.
“Langsung ada pengambilalihan tugas PPS ini. Perintah pengambilalihan tugas itu pada tanggal 22 Desember 2023 dan pemecatannya tanggal itu juga,” tutur Risang.
Keputusan itu dipertanyakan oleh Risang. Kapan KPU Kabupaten Bangkalan itu pleno untuk memecat para anggota PPS Desa Klapayan ini? Jadi, pemecatan itu, menurutnya, dilakukan karena mereka (anggota PPS Desa Klapayan, red.) tidak mau mengkapling-kapling TPS sesuai dengan tekanan PPK.
Kapling-kapling TPS itu, ungkap Risang, sesuai dengan rekaman yang dimiliki Risang dari PPS Desa Klapayan, atas perintah dari atas. “Perintah dari atas, pasti ditafsirkan adalah perintah dari KPU (KPU Kabupaten Bangkalan, red.) ya kan ya,” ungkapnya.
Laporan kedua, kata Risang, adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sepulu. Mereka (PPK Kecamatan Sepulu, red.) dilaporkan dan diminta untuk dipecat sebagai anggota PPK oleh mereka pelapor. Alasannya, karena PPK tersebut memaksa PPS untuk mengkapling-kapling TPS.
Bukti laporan itu, kata Risang, lengkap termasuk bukti rakaman. “Dalam rekaman itu yang dijadikan bukti, jelas sekali PPK mengatakan, bahwa di seluruh Kecamatan Sepulu sudah dikapling-kapling. Hanya Klapayan aja yang tidak mau. Di seluruh Kecamatan Sepulu demikian, sudah dikapling-kapling atas perintah KPU,” ungkap Risang.
Selain itu, RAR juga akan melaporkan masalah ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta. “Tanggung kalau masalah ini tidak dilaporkan ke DKPP. Sekalian kita laporkan ke DKPP,” katanya.
Alasannya katanya, “Karena ini sudah ngak benar. Ngak benar KPU, PPK, dan jajarannya mengkapling-kapling TPS. Itu indikasi dari jual beli suara nanti, terutama dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Bangkalan.”