Penyelesaian Konflik Pertanahan, DPR RI: Masalah Klasik yang Kronis

juminar girsang
Foto: Junimart Girsang Katua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI (Sumber: akun resmi Twitter DPR RI, 2021)

Surabaya – Tim Kunspek (Kunjungan Kerja Spesifik) Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Reppublik Indonesia) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Polda (Kepolisian Daerah), Kejati (Kejaksaan Tinggi), dan Pejabat Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Jawa Timur, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Dilansir dari akun resmi twitter DPR RI, Junimart Girsang Ketua Ketua Panja (Panitia Kerja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa konflik pertanahan adalah masalah kronis yang klasik.

Bentuk permasalahannya bersifat kompleks dan multidimensional. Oleh karena itu pencegahan, penanganan, dan penyelesaiannya harus mempertimbangkan aspek hukum dan non-hukum.

Penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan secara seimbang dengan memahami akar masalah, faktor pendukung, dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya.

Dengan demikian, menurut Junimart dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan dan mewujudkan suasana kondusif, kepastian hukum, dan keadilan agraria yang mensejahterakan.

Dia menyampaikan, Panja Pemerantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Timur ingin mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang tindak lanjut penanganan penyelesaian kasus-kasus tanah, khususnya yang melibatkan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Jawa Timur.

 

Dalam pertemuan ini dia berharap permasalahan tanah di Jawa Timur dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan kelembagaan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca