Bangkalan – Doa lekat dalam kegiatan ibadah umat beragama. Konsep ini memiliki makna “meminta” dan “memohon”. Dalam Islam, menurut Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani doa merupakan bagian dzikir.
Menurutnya, doa ini dapat didefinisikan permohonan hamba kepada Tuhannya dengan cara memohon dan meminta. Doa bisa juga dapat diartikan mensucikan, memuji dan makna sejenisnya dengan keduanya.
Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani mengklasfikasikan doa ke dalam dua jenis/macam. Kedua jenis doa tersebut adalah: (1) doa ibadah, dan (2) doa masalah.
Doa ibadah adalah permohonan pahala dengan amal shaleh. Contoh doa ini, seperti mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan ibadah sebagai konsekuensi dari kesaksiannya, shalat, puasa, zakat, haji, dan menyembelih kurban karena Allah S.W.T., dan bernadzar.
Doa ini adalah ibadah kepada Allah, mengharap pahala, dan takut akan adzab-Nya. Jenis doa seperti ini tidak boleh untuk selain kepada Allah S.W.T. Oleh karena itu, bagi yang melakukan sebagian dari ibadah ini untuk selain Allah, maka orang tersebut telah keluar dari agama Allah.
Allah S.W.T., berfiman: “Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (Q.S. al-Mu’min: 60)
Allah S.W.T., juga berfirman: “Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan mati-ku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Q.S. al-An’aam: 162-163)