Sumenep – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk mengenakan pakaian santri.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah tentang Peringatan Hari Santri Nasional, yang menginstruksikan ASN mengenakan pakaian muslim dan muslimah.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, ASN diminta mengenakan pakaian muslim dan muslimah selama lima hari, mulai 21 hingga 25 Oktober 2024,” kata Dewi Khalifah.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam saat bertugas.
“Sedangkan ASN perempuan diminta mengenakan baju muslimah putih lengkap dengan kerudung atau jilbab putih,” katanya menjelaskan.
Namun, Plt. Bupati Sumenep menegaskan bahwa ketentuan berpakaian santri ini tidak berlaku untuk ASN yang memiliki pekerjaan dengan karakteristik teknis operasional, agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“ASN di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tetap mengenakan seragam yang sesuai dengan tugas pada hari tersebut,” jelasnya.
Sebatas informasi tambahan, sebagai bagian dari peringatan HSN 2024 dengan tema ‘Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan’, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan melaksanakan Upacara Bendera pada Selasa (22/10/2024) kemaren pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep.