Opini  

Pesta Demokrasi Desa (Pilkades) Gaduh, Siapakah Biangnya?

Illutration by Madurapers.com

“Kalau Ahli Hukum Tak Merasa Tersinggung Karena Pelanggaran Hukum Sebaiknya Dia Jadi Tukang Sapu Jalan” (Pramoedya Ananta Toer).

Tidak ada yang baru dalam tulisan ini, semua masih sama dan dengan argumentasi yang sederhana. Penulis bukan ahli hukum seperti yang disinggung Pramoedya Ananta Toer di atas, tulisan ini hanya respon penulis sebagai akademisi hukum yang melihat ketidak wajaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Pemkab) dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kebijakan di tingkat daerah.

Terhitung sudah dua kali Bupati Bangkalan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021. Kedua SK tersebut masing-masing dikeluarkan pada tanggal 14 April 2021 untuk penundaan Pilkades Dlambah Dajah dan tanggal 16 April 2021 untuk penundaan Pilkades Tanah Merah Laok, dan mungkin akan menyusul penundaan Pilkades di desa lainnya karena isunya masih ada desa yang belum mempunyai  Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), sementara jadwal pemungutan suara tinggal menghitung hari.

Mengapa Bupati Bangkalan mengeluarkan SK hingga dua kali dengan maksud yang sama; menunda Pilkades?. Jawabannya ialah terdapat sebuah inkonsistensi TFPKD sebagai panitia di tingkat kabupaten dalam menjalankan tugasnya sebagai tim fasilitasi dalam pelaksanaan Pilkades. Inkonsistensi itu diketahui di saat Bupati mengeluarkan SK penundaan Pilkades Dlambah Dajah dan Tanah Merah Laok, TFPKD terkesan terlalu mengintervensi kewenangan P2KD sebagai penyelenggara pesta demokrasi di desa.

Keputusan BPD dan P2KD Berkekuatan Hukum Mengikat

Secara aturan, P2KD bersifat independen (Pasal 32 ayat (3) UU 6/2014); tidak memihak dan keputusannya tidak diintervensi oleh kelompok manapun, termasuk lembaga pemerintah. Setiap keputusan yang keluarkan oleh P2KD mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak diperkenankan menganulir keputusan P2KD, baik TFPKD atau Bupati sekalipun. Hal itu berdasarkan asas Presumption Iustae Causa (jendelahukum.com/19/04/2021), bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dianggap mempunyai legalitas hukum selama keputusan tersebut belum dibuktikan terbalik berdasarkan putusan hakim yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca