Site icon Madurapers

Pesta Narkoba di Kamar Kos Terbongkar, Polisi Sita Sabu 32,24 Gram

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat menunjukkan barang bukti pada saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat menunjukkan barang bukti pada saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin (Sumber Foto: Istimewa, 2024). 

Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura , Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika, jenis sabu-sabu, dalam razia yang digelar di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (22/12/2024) dini hari.

Diketahui, tiga pelaku berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26), yang seluruhnya warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 32,24 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan ini dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB saat Sat Samapta Polres Sumenep menggelar razia untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Dalam razia tersebut, anggota menemukan tiga pria di dalam kamar kos yang sedang berpesta narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yang diantaranya tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 30 gram, ± 1,66 gram, dan ± 0,58 gram.

“Selain itu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik bermerek dan dua pipet kaca, satu sendok sabu-sabu dari sedotan hitam, dan satu timbangan elektrik,” katanya merinci.

“Dompet, tisu putih, serta tiga unit ponsel masing-masing milik para tersangka dan sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sarung bantal yang ada di kamar kos tersebut,” sambungnya.

Adapun kronologi kejadian, kata Kapolres, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu kamar kos.

“Saat pintu dibuka, kami menemukan tiga pria sedang menggunakan sabu. Setelah penggeledahan intensif, ditemukan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal,” jelasnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut milik JA, yang sebelumnya digunakan oleh ketiga pelaku secara bersama-sama.

“Ketiganya langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menegaskan.

Akibat perbuatannya, kapolres menyatakan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimum Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari hukuman denda,” pungkasnya.

Exit mobile version