Sumenep – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, sudah beberapa kali mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 tidak kunjung selesai.
Sebelumnya Pilkades serentak ini sudah sempat akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021, untuk pemungutan suara. Namun dikarenakan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Bagi Masyarakat (PPKM), maka pada 5 Juli 2021 dinyatakan bahwa Pilkades ditunda hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Bahkan pada tanggal 9 Agustus 2021, pelaksanaan Pilkades serentak ini masih ditunda kembali hingga dua bulan ke depan, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2021.
Pasalnya, menurut Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Penundaan kedua oleh Kemendagri dari 9 Agustus ditunda untuk dua bulan ke depan, berarti sampai tanggal 9 Oktober atau ada ketentuan lain,” jelasnya, saat diwawancarai awak media madurapers.com, Jumat (24/09/2021).
Sekalipun demikian, pihaknya mengaku telah berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Sehingga kami berkirim surat dan mendapat balasan tertulis dari Kemendagri bahwa sudah diizinkan melaksanakan Pilkades kapan saja. Tapi dengan catatan, satu tidak boleh PPKM Level 4, kedua wajib patuh Prokes, ketiga melakukan langkah-langkah progres dalam capaian vaksinasi,” ulasnya.
Dirinya memastikan bahwa jika beberapa persyaratan, sebagaimana tertuang dalam surat balasan dari Kemendagri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sudah dapat terpenuhi, maka Bupati setempat akan segera menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkades.
“Kalau itu sudah memungkinkan, maka bupati dalam waktu tidak lama lagi akan menetapkan hari pemungutan suara, sepanjang ketentuan itu terpenuhi,” jelasnya.
“Kita tunggu sampai tanggal 9 Oktober, cuma ini belum ditetapkan karena ingin melihat capaian vaksin,” imbuhnya.
Ungkap Ramli, sampai saat ini memang belum ada aturan yang menyatakan bahwa capaian vaksinasi dapat menentukan boleh atau tidaknya pelaksanaan Pilkades. Akan tetapi capaian vaksinasi dapat menentukan level PPKM.
“Kalau semuanya tidak semangat untuk mendukung progres vaksinasi, maka jangan harap di tahun ini akan ada Pilkades,” katanya.
Oleh sebab itu, dengan tidak adanya peraturan yang mengikat perihal vaksinasi sebagai syarat pelaksanaan Pilkades. Maka menurut dia, bisa saja dimungkinkan nantinya akan keluar aturan baru yang menetapkan bahwa seluruh penyelenggara dan pemilih wajib melakukan vaksinasi.
“Sampai saat ini juga belum ada aturan di TPS untuk penyelenggara dan pemilih boleh masuk tanpa bukti vaksin. Sehingga kalau dibalik, bisa saja nanti akan ada aturan semua penyelenggara dan pemilih wajib vaksin,” tandasnya.