Sampang – Tak mau kecolongan dalam kontestasi politik 2024, PJS (Persatuan Jurnalis Sampang) akan mengawal proses elektoral (pemilihan) demokrasi di Kabupaten Sampang. Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum), Pilpres (Pemilihan Presiden), dan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) di Kabupaten Sampang tahun 2024 tak akan lepas dari pengawasan PJS, Selasa (19/12/2023).
Pernyataan itu disampaikan Faris Reza Malik (Faris, red.), Ketua terpilih PJS Periode 2023-2025, pada kegiatan Pelantikan Pengurus PJS Periode 2023-2025 dan Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Kukuhkan Independensi untuk Kawal Demokrasi”, Senin (18/12/2023).
Alasan PJS kawal demokrasi di Sampang 2024, tak lain karena melaksanakan fungsi pers sebagai pilar demokrasi ke-4 (keempat). Karenanya, kata Faris, PJS harus independen untuk kawal demokrasi di Sampang. “Proses pemilihan Pilpres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilukada di Sampang tahun 2024 akan kita kawal, agar terlaksana secara demokratis,” Selasa (18/12/2023).
Secara normatif, kata Faris, itu (pengawalan pemilihan di Sampang 2024, red.) harus independen sesuai dengan amanah Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999. Kata Varies,“ PJS melaksanakan itu semua sesuai dengan amanah Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu normanya pers agar terus independen dan kawal demokrasi.”
Pernyataan Faris itu, bersinergi dengan Riadi Ngasiran (Riadi, red.) Ombudsman AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Surabaya dan Mohammad Fauzi (Fauzi, red.) peneliti Lembaga studi Perubahan Demokrasi (LsPD). Pernyataan Riadi Ngasiran dan Mohammad Fauzi disampaikan dalam FGD yang diselenggarakan PJS, Senin (18/12/2023).
Media, kata Riadi di acara FGD tersebut, harus bertanggungjawab menjaga nilai-nilai jurnalisme, yaitu netral independen, dan akurat. Nilai-nilai itu harus tetap dijaga di tengah kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi perusahaan media.
Masalahnya, ungkap Fauzi di acara yang sama (FGD), “kepentingan politik tidak demokratis” kekuasaan atau oposisi, “kepentingan ekonomi” oligarki (oligark, red.), dan “kepetingan bisnis” industri media kerap kali mengganggu kerja-kerja jurnalisme pers (media massa, red.).
Padahal, lanjut kata Fauzi, insan pers melakukan itu semua sesuai dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999. Independensi pers ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dan hak-hak warga negara yang sudah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut Faris, PJS akan terus menjaga indenpendensi di Sampang, agar pemilihan pemimpin/politik tahun 2024 di Sampang berjalan demokartis. “Kita akan terus kawal proses pemilihan 2024 tersebut dan tak mau kecolongan oleh kepentingan politik dan ekonomi kalangan tertentu di Sampang,” ungkapnya.