Bangkalan – Beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan, soal penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) memicu perbincangan publik, Minggu (02/02/2025).
Dalam SE tertanggal 24 Januari 2025, telah dikirimkan kepada masing-masing pelaku usaha cafe/warung kopi di area stadion dan TRK. Diketahui, Satpol-PP memerintahkan untuk segera mengosongkan lokasi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini penggusuran dan penertiban di area stadion gelora Bangkalan, mulai dari tepi selatan stadion, dan tepi utara belum kunjung dilakukan. Padahal, surat edaran sudah melebihi batas waktu sesuai yang ditentukan.
Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si membenarkan adanya penggusuran dan penertiban PKL yang berlokasi di area SGB dan TRK. Sebab, dirinya mengaku didesak masyarakat untuk segera ditertibkan.
“Iya betul, pemerintah akan melakukan penggusuran sesuai dengan surat edaran Satpol-PP. Kami sudah mendiamkan selama 1 tahun untuk minta merubah kebiasaan, ternyata masih belum ada perubahan. Jadi sekarang pemerintah harus tegas menertibkan,” kata Arief, dalam sambungan telepon via Whtsapp, Sabtu (01/02/2025).
Menurutnya, dalam penggusuran yang dilakukan pemerintah berdasarkan desakan masyarakat supaya lebih ditertibkan. “Pengusuran itu bukan berarti permanen, melainkan PKL masih tetap bisa berjualan tapi tidak boleh permanen sesuai kriteria yang ada, karena yang boleh permanen itu hanya di kumara,” lanjutnya.
Kriteria yang di maksud, kata Arief Melanjutkan, pelaku usaha PKL harus mengikuti prosedur, seperti membayar sewa kepada pemerintah dan llain-lain. Semuanya akan digusur, PKL tetap bisa berjualan seperti biasa tapi tidak boleh permanen, karena itu trotoar kita harus gusur kembalikan ke trotoar nanti,” terang pak Pj Bupati.
Disinggung soal deretan kios yang dijadikan warkop di belakang stadion, yang terindikasi menjadi lahan prostitusi, Pj Bupati mengaku telah ditutup. Bahkan, kata dia, akan dikembalikan sesuai sewa berakhir pada bulan Februari 2025 dan akan dikembalikan kepada pemerintah.
“Kalau yang dibelakang stadion kan sudah ditutup, bulan Februari ini sewanya habis, nanti akan dikembalikan ke Pemda. Setelah dipegang Pemda terserah nanti mau dibuat apa, yang jelas akan dikelola dengan baik dan tidak aneh-aneh,” tukasnya.
Selain itu, Arief sapaan karibnya menambahkan, berdasarkan aduan banyaknya indikasi diperjual belikan oknum, serta penyetoran yang tidak masuk kepada Pemda. Bahkan, pengakuan PKL lebih baik menyetor pada Pemda daripada kepada oknum
“Dari pengakuan PKL, lebih senang membayar kepada Pemda daripada membayar kepada perorangan atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Jadi, kami tertibkan PKL tetap bisa berjualan dengan cara membayar kepada pemda nantinya,” pungkas Pj Bupati Bangkalan, sembari mengakhiri percakapan.