Opini  

Polemik Penghapusan Guru Honorer pada 2023

Kredit foto: Dokumen Pribadi
Kredit foto: Dokumen Pribadi

PROBLEMATIK tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023, Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya keberadaan tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang. Ihwal ini menjadikan nasib pegawai honorer semakin di ujung tanduk.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

Surat Edaran tersebut memerintahkan agar seluruh Instansi Pemerintah melakukan pemetaan Tenaga Honorer dan jika memenuhi syarat dapat diikutkan seleksi Calon PNS dan Calon PPPK. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada sekitar 1,1 juta guru honorer yang sudah diangkat menjadi ASN. Akan tetapi, masih ada 121.954 guru honorer yang masih belum diangkat dan diharapkan direkrut menjadi ASN pada era pemerintahan mendatang. Sayangnya, pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, nyatanya guru-guru yang disebut Kategori 2 (K2) karena mengajar sejak 2025 tak mendapat jaminan diangkat jadi ASN.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca