PROBLEMATIK tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023, Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya keberadaan tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang. Ihwal ini menjadikan nasib pegawai honorer semakin di ujung tanduk.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
Surat Edaran tersebut memerintahkan agar seluruh Instansi Pemerintah melakukan pemetaan Tenaga Honorer dan jika memenuhi syarat dapat diikutkan seleksi Calon PNS dan Calon PPPK. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada sekitar 1,1 juta guru honorer yang sudah diangkat menjadi ASN. Akan tetapi, masih ada 121.954 guru honorer yang masih belum diangkat dan diharapkan direkrut menjadi ASN pada era pemerintahan mendatang. Sayangnya, pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, nyatanya guru-guru yang disebut Kategori 2 (K2) karena mengajar sejak 2025 tak mendapat jaminan diangkat jadi ASN.
Honorer K2 tersebut justru mesti bertarung dengan fresh graduate dan guru swasta dalam seleksi PPPK. Pengangkatan honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana pemerintahh untuk menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Karena itu, Instansi atau Unit kerja diberi kesempatan utnuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023.
Sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas. Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.