Polres Nganjuk Bongkar Mafia Pupuk Subsidi

Sebanyak 115,5 ton pupuk subsidi berhasil diamankan Polres Nganjuk dalam ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani anggota Poktan (Sumber Foto : Humas Polres Nganjuk)

Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan mengamankan tiga tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska dan SP36.

Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota Kelompok Tani (poktan) sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., menyebut jajarannya akan mengejar pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan orang banyak. Ia mengingatkan kepada para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut untuk menghentikan perbuatan jahatnya.

“Kasihan para petani. Mari dukung petani kita, terlebih mengingat saat ini sedang musim tanam. Jangan sampai terjadi kelangkaan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jajaran Polres Nganjuk akan mencari dan menemukan para pelaku serta mafia ini bakal kita bongkar,” janjinya.

Kerja keras Polres Nganjuk membongkar mafia pupuk subsidi ini mendapat apresiasi dari Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Menurutnya, kerja keras Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk selama beberapa waktu terakhir.

“Inilah permasalahan-permasalahan di Nganjuk sejak kurang lebih akhir tahun lalu. Di mana banyak sekali keluhan petani mengenai kelangkaan pupuk,” kata Marhaen, panggilan karibnya, dalam konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Kamis (20/1/2022).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca