Site icon Madurapers

Polres Sumenep Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kepulauan Sapeken

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers ke wartawan di Sumenep (Sumber: Pemkab Sumenep, 2023).

Sumenep – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kepulauan Sepekan, Kabupaten Sumenep, Kamis (23/2/2023).

Korban berinisial MR (perempuan) diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Congi, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pegerungan Kecil.

MR korban pembunuhan itu berasal dari Desa Saseel, Kecamatan atau Pulau Sepeken, Kabupaten Sumenep, Madura.

AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut terungkap awalnya dari adanya laporan orang ke Polsek Sepeken.

Dari laporan itu, kemudian Polres membentuk tim khusus. Tim khusus ini diberangkatkan untuk melakukan penyelidikan ke wilayah hukum Polsek Sepeken.

Dari hasil penyelidikan ini, kemudian tim khusus Polres Sumenep, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, melakukan interogasi kepada beberapa saksi. Termasuk diintrogasi dalam hal ini adalah saksi terduga pelaku.

Dari interogasi tersebut, kata Kapolres Sumenep, tim menemukan kejanggalan dari alibi-alibi terduga, yang tidak sesuai dengan saksi lainnya, Rabu (22/2/2023).

Setelah didalami, akhirnya terlapor mengakui perbuatannya, yakni telah membunuh korban, yang tak lain adalah isterinya sendiri. “Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP tempat awal meninggalnya korban,” papar Kapolres Sumenep.

Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya (8/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah, lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada Sabtu (18/2/2023), tim khusus bersama tim medis melakukan penggalian dan autopsi luar jasad korban MR.

Kapolres, lebih lanjut mengungkapkan, pelaku tega menghabisi (membunuh, red.) isterinya sendiri diduga karena merasa tersinggung. Hal ini karena MR (Mariyani) mengatakan kepadanya akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya dan menganggap pelaku bukan suaminya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Exit mobile version