Sumenep – Menjelang tutup tahun 2021, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin meningkat.
Pasalnya, dalam kurun waktu satu hari saja, pada Minggu (5/12/21) kemaren dari pukul 16:00 WIB sore hingga 21.00 WIB malam, ditemukan sebanyak 6 (enam) orang pengguna baru dan pengedar barang haram tersebut.
Sejumlah tersangka tersebut sudah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep.
Meskipun sudah diringkus oleh pihak kepolisian setempat, belum juga memberikan efek jera terhadap pengguna maupun pengedar lainnya.
Bahkan, Satresnarkoba Polres Sumenep kini kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotikan jenis Sabu-sabu antar provinsi.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep, Iptu Taufik Hidayat mengungkapkan barang haram jenis sabu-sabu itu berasal dari Provinsi Jawa Tengah untuk dimasukkan ke wilayah sumenep.
“Kami berhasil gagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Rubaru. Sabu-sabu itu nantinya akan diberikan ke pengedar yang ada di Sumenep,” kata Taufik kepada media ini, Sabtu (25/12/21).
Dirinya mengungkapkan, jumlah narkotika jenis sabu-sabu seberat 346 gram yang akan diselundupkan ke beberapa daerah di Kabupaten yang terletak di ujung timur pulau Madura ini.
“Pembawa Sabu-sabu itu ada 2 (dua) orang tersangka dan kini diamankan di Mapolres Sumenep berikut dengan barang bukti berupa sabu-sabu itu,” ungkapnya.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, makanya kita amankan,” sambungnya.
Akibat tindakan tercela itu, kedua tersangka dijerat pasal 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika
“Hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.