Sumenep – Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar Kota Sumenep, Rabu (15/3/2023).
Polres Sumenep menginformasikan, “Pada hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, ” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., M.H.
Kapolres Sumenep menjelaskan, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan. Yakni, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep lebih lanjut menjelaskan, sedangkan pelaku penyelundupan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang.
Ketiga orang itu berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan, dan W warga Bluto Sumenep.
Pelaku H sebagai sopir truk, pelaku IH sebagai sopir truk, dan pelaku W sebagai pemilik barang pupuk bersubsidi (DPO).
AKBP Edo menegaskan, barang bukti pupuk dan 2 (dua) truk serta 2 (dua) sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Edo menjelaskan, bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, bermula adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.
Tim Resmob Polres Sumenep, kata AKBP Edo, langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 (dua) kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke-3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun.