Sumenep – Warga Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep terkait penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.
Pelaku pengguna tersebut bernama Imam Buhari Bin Misnaya. Pria kelahiran 1979 warga Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, ditangkap pihak kepolisian di warung degan, jalan Sultan Abdurrahman, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (5/12/21) kemaren, sekitar pukul 19.30 WIB.
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres, dalam rilisnya, mengatakan Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ungkapnya dalam rilisnya, Senin (6/12/21).
Selanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa Buhari (42) membawa Narkotika jenis sabu saat sedang duduk di warung degan jalan Sultan Abdurrahman Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Kami bergerak cepat ke lokasi Buhari berada. Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disembunyikan oleh tersangka.
“Buhari sempat menyimpan barang Narkotika berjenis sabu di bawah tempat duduk yang terbuat dari bambu (Lencak-red Madura),” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, diantaranya berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat disembunyikan.
“Meskipun disembunyikan, Polisi di lokasi langsung menemukan barang bukti yang dibawa tersangka. Kemudian menunjukkan kepada tersangka dan mengakui adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Karena penyalahgunaan Narkoba berjenis sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan kepolisian milik Buhari, antara lain yakni, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram, sobekan tisu warna putih, dan 1 buah kopiah warna hitam.
Sedangkan alat komunikasi dan transportasi tersangka yang diamankan juga berupa 1 unit HP merk Samsung Duos warna hitam kombinasi silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vareo warna putih Nopol : M 2306 XD.