Saat itu, tambah Widi, secara diam-diam Haris ternyata membuntuti istrinya. Selama perjalanan, Haris tak lupa menghubungi Halili yang tak lain adalah adiknya dan Mioddin yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
“Saat menuju ke rumah MD, Haris menyuruh adik dan bapaknya untuk menyiapkan celurit, parang, dan kapak,” imbuhnya.
Benar saja, sesampainya di rumah MD, Haris melihat istrinya sudah berada dirumah MD. Di rumah itu, sempat terjadi cekcok antara Haris dan MD.
“Di rumah MD itu terjadi penganiayaan yang tak terelakkan. MD dikeroyok oleh Haris, Halili dan Mioddin menggunakan benda tajam, hingga MD tewas bersimbah darah,” paparnya.
Usai menganiaya MD, tiga pelaku tersebut langsung melarikan diri. Sayangnya, tak butuh lama untuk polisi menangkap ketiganya.
Sekitar pukul 00.30 WIB tim Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep berhasil menangkap Halili di rumah milik warga Dusun Bilbagung, Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, yakni Bapak Salam.
“Sedangkan Haris dan Mioddin diantar oleh Kepala Desa (Kades) Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, dan Kades Sodara, Kecamatan Pasongsongan”, paparnya.
Polisi terus mengembangkan kasus berdarah tersebut. Ketiga pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan sejumlah berang bukti seperti, celurit, parang, kapak, dan baju warna kuning milik korban di amankan pihak kepolisian.
Dalam kejadian itu, MD tewas dengan mengalami luka robek di leher, luka robek di belakang telinga, luka dibagian kepala sebelah kiri atas.
Kemudian luka robek juga ditemukan di bagian siku tangan sebelah kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagian punggung atas sebelah kanan, dan luka punggung sebelah kiri tembus organ.
“Atas kejadian itu, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
