Site icon Madurapers

Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim Sukses Bongkar Pengiriman Narkoba Lintas Provinsi

Polisi tunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilo yang disita dari tersangka JND dan MR (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Peredaran narkotika mendapat atensi khusus aparat penegak hukum. Ungkap kasus terbaru, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNPP Jatim sukses menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi Jawa – Sumatera. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021) menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial JND (33) warga Jl. Rajawali Medan Sumatera Utara dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berada didaerah Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 yang lalu,” ujar Daniel panggilan karibnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka terang Daniel berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Tidak hanya itu tambah Daniel, kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P.

“Saat ini yang bersangkutan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau di sebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera,” beber perwira menengah Polri dengan satu melati di pundak ini.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan dari hasil interogasi atau keterangan, kedua tersangka itu disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera. Menurut Daniel, masing-masing tersangka membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha,” Jelas Kompol Daniel Marunduri.

Tersangka MR kata Daniel yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta untuk setiap kali kirim. Sementara itu tersangka MR mengaku dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi.

“Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dua tersangka inisial SK dan IP yang diringkus BNNP Jatim mengaku sudah dua kali mengirim sabu dari Jakarta menuju Mataram dengan imbalan Rp 50 juta untuk sekali pengiriman (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Sementara itu, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim juga berhasil membongkar pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi Jakarta – Mataram. Dalam keterangan tertulis yang didapatkan madurapers.com, Senin (6/12/2021), BNPP Jatim pada hari Kamis, (25/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di pintu exit tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, petugas BNNP Jatim menangkap 2 tersangka berinisial SK dan IP saat mengendarai kendaraan Toyota Rush warna Silver dengan No. Pol. B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Pada saat petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total keseluruhan netto 2994 gram,

Kronologis kejadiannya yakni, tersangka SK mengajak temannya IP mengantarkan barang ke Mataram yang rencananya setelah sampai di Mataram akan diberi tahu siapa penerimanya. Kedua tersangka tersebut mengakui sudah 2 kali mengantar narkotika jenis sabu ke Mataram.

Tersangka SK mengaku dijanjikan diberikan bosnya upah uang sebesar Rp 50 juta untuk setiap pengiriman narkoba dan sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp 5 juta. Sisa upah menurut tersangka SK akan dibayarkan setelah pengiriman barang narkotika itu selesai dikirim.

Kedua tersangka tersebut dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version