Site icon Madurapers

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran Karantina

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Sumber Foto : Div Humas Polri)

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini kata Dedi, panggilan karibnya, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi dengan berbagai pihak. Mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan, Satgas COVID-19, pengelola bandara, petugas bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” papar Dedi, Sabtu (5/2/2022).

Hingga kini sambung Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka Dedi memastikan penyidik tak segan menetapkan tersangka.

“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Di blank area itulah menurut Dedi dimungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

“Terjadi transaksional, sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan, tapi tidak dilakukan,” tandasnya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Jenderal Polisi bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholder (pemangku kebijakan, Red) lainnya seperti Satgas COVID-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

“Aplikasi Monitoring Karantina Presisi secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina,” terangnya.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia, baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) kata Dedi sudah menerapkan aplikasi ini dan hasilnya cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

“Namun demikian, perlu di cover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas jaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Bahkan aplikasi ini urai Dedi bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.

“Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” jelasnya.

Tetapi, Dedi mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini, yakni ketergantungan dengan internet, sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.

Lantas ia juga tidak memungkiri kemungkinan upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan Hand Phone (HP) miliknya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.

“Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” pintanya.

Dalam kesempatan ini, Dedi berharap pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus COVID-19 yang kembali meningkat. Ia memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.

“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi,” ucapnya mengingatkan.

Tak lupa, Dedi berpesan masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan. Pasti dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut menurut Dedi bertujuan mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi 12 hotel repatriasi dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata Dedi.

Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.

“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” tutupnya.

Exit mobile version