Site icon Madurapers

Potret Parkir Liar di Depan Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep 

Tampak sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Diduga tidak memiliki lahan parkir strategis, parkir liar di depan Kantor Bank Jatim, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapatkan sorotan dan kritik pedas dari publik.

Hal ini terlihat dari adanya rambu-rambu dilarang parkir yang tidak dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas di Sumenep. Sejumlah mobil masih terlihat mengular di kawasan larangan parkir tepat di depan Kantor Bank Jatim Sumenep.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tampaknya terus kecolongan dalam menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan yang ada di kabupaten yang bersimbol kuda terbang tersebut.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan bahwa pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak masalah tersebut.

“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2024) kemaren.

“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak cafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan, mengganggu pengguna jalan lain.

“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” kata dia.

“Harusnya semua usaha baik toko, cafe, maupun rumah makan, menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya lagi.

Soal tindakan Pemkab saat ini, Moh. Hayat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.

Secara detail, ia menjelaskan bahwa rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100, dan himbauan sebanyak 25, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, belum bisa dikonfirmasi saat media mencoba menghubunginya.

Sementara itu, Ketua BEM FH Unija Madura, Hendra Lesmana, memberikan kritik keras terhadap banyaknya parkir liar di Sumenep. Menurutnya, sejumlah titik jalan raya sering dijadikan tempat parkir oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang melanggar aturan.

“Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan Nasional Nomor 21, itu jelas pelanggaran,” kata Hendra, Rabu (31/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa beberapa titik lainnya, seperti Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri, sering dijadikan lahan parkir oleh pengusaha nakal.

“Padahal di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang mengatur fasilitas parkir umum, baik di dalam maupun di luar ruang manfaat jalan, dan ada sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut. Namun, pemerintah setempat menurutnya seakan mengabaikan masalah parkir liar ini.

“Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan, dan pasal-pasalnya juga sudah jelas,” katanya.

“Bahkan ada sanksi pidananya jika parkir sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan, tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun polisi lalu lintas,” tambah Hendra.

Ia menyampaikan kritik pedasnya mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang dan menilai bahwa pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.

“Di tingkat perizinannya saja, banyak perusahaan seperti restoran, toko, dan swalayan yang menabrak aturan itu, tapi masih dapat izin, itu harus dievaluasi analisis dampak lalu lintasnya,” ungkapnya.

“Kesadaran masyarakat juga penting untuk dibangun, tapi ketegasan pemerintah itu yang harus jadi pemicunya,” tambahnya lagi.

Hingga berita ini terbit, pihak Bank Jatim Cabang Sumenep sulit untuk dimintai keterangan karena pimpinan bank selalu tidak ada di kantor saat media mencoba menghubungi mereka.

Exit mobile version