“Itu biaya tes kesehatan sebesar 80 ribu, dan suratnya itu asli mas, karena menggunakan stempel basah. Saya tidak membuat surat kesehatan di Puskesmas Tamberu Barat, tapi di tempat lain,” tutur Rosi, sembari berkilah.
Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Tamberu Barat, dr Moch Jefry, mengatakan bahwa untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan itu harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit atau Puskesmas.
“Jadi, kalau ada warga yang tidak melakukan pemeriksaan, terus tiba-tiba punya surat keterangan kesehatan, maka diduga kuat surat tersebut palsu,“ ungkap dr Jefry.
Perihal biaya surat keterangan kesehatan, dr Jefry menegaskan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp. 30 ribu bagi pasien tetap dan Rp. 50 ribu bagi pasien baru.
“Kalau masalah biaya itu mas, sesuai dengan Perda ialah 30 ribu untuk pasien tetap. Sedangkan untuk pasien baru itu biayanya 50 ribu, bukan 80 ribu,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Sampang, Aliyanto, belum merespon konfirmasi dari awak media, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.