Sampang – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan pemalsuan surat keterangan kesehatan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Jumat (09/08/2024).
Informasi ini mencuat setelah beberapa Pantarlih mengungkapkan ke awak media terkait adanya kejanggalan dalam proses penerbitan surat kesehatan bagi petugas yang seharusnya memenuhi persyaratan kesehatan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan ini diduga dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi para petugas Pantarlih. Surat kesehatan yang diduga dipalsukan tersebut diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas atau Klinik.
Hal tersebut diakui beberapa Pantarlih Desa Tamberu Barat, Ia mengaku tidak melakukan tes kesehatan dan tiba-tiba dapat surat keterangan kesehatan.
“Waktu saya daftar Pantarlih, saya tidak melakukan tes kesehatan. Tapi, tiba-tiba dapat surat keterangan kesehatan,” ujar salah satu Pantarlih yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku dipungut biaya sebesar Rp80. 000 (delapan puluh ribu rupiah) untuk biaya surat keterangan kesehatan.
“Kami dan teman-teman Pantarlih lainnya, dipungut biaya sebesar 80 ribu. Itu dipotong setelah honor Pantarlih keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Valentino Rossi, Ketua PPS Tamberu Barat membenarkan bahwa Pantarlih membayar biaya tes kesehatan sebesar Rp80.000.
“Itu biaya tes kesehatan sebesar 80 ribu, dan suratnya itu asli mas, karena menggunakan stempel basah. Saya tidak membuat surat kesehatan di Puskesmas Tamberu Barat, tapi di tempat lain,” tutur Rosi, sembari berkilah.
Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Tamberu Barat, dr Moch Jefry, mengatakan bahwa untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan itu harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit atau Puskesmas.
“Jadi, kalau ada warga yang tidak melakukan pemeriksaan, terus tiba-tiba punya surat keterangan kesehatan, maka diduga kuat surat tersebut palsu,“ ungkap dr Jefry.
Perihal biaya surat keterangan kesehatan, dr Jefry menegaskan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp. 30 ribu bagi pasien tetap dan Rp. 50 ribu bagi pasien baru.
“Kalau masalah biaya itu mas, sesuai dengan Perda ialah 30 ribu untuk pasien tetap. Sedangkan untuk pasien baru itu biayanya 50 ribu, bukan 80 ribu,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Sampang, Aliyanto, belum merespon konfirmasi dari awak media, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.