Site icon Madurapers

Praktisi Hukum Jatim Ungkap Alasan Sekolah Dilarang Jual Buku dan LKS kepada Siswa

Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim), yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura

Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim), yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Pemerintah menegaskan larangan bagi sekolah dan pihak luar sekolah untuk menjual buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa di sekolah, Jumat (21/02/2025).

Alasan larangan ini, menurut pandangan Ahmad Mudabbir, praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim), bertujuan mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang dapat merugikan siswa dan orang tua secara finansial.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses oleh semua kalangan tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.

Penjualan buku dan LKS di sekolah, ungkap praktisi hukum ini, “Kerap memberatkan orang tua karena harga yang tidak memiliki standar jelas dan cenderung mahal.”

Selain itu, ungkapnya, banyak LKS yang dijual di sekolah ternyata tidak sesuai dengan kurikulum, sehingga mengganggu kualitas proses belajar mengajar.

Praktik penjualan tersebut, ungkapnya, juga membuka peluang bagi oknum sekolah atau guru untuk mengambil keuntungan pribadi, yang jelas melanggar etika pendidikan.

“Pemerintah melarang praktik ini demi menjaga integritas pendidikan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah,” ungkapnya ke awak media ini, Jumat (21/02/2025).

Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk diantaranya kata dia: Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11.

Selain itu, Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 6 Tahun 2021, serta Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017 turut memperkuat aturan tersebut.

“Dengan larangan ini, pemerintah sebenarnya berharap pendidikan di Indonesia dapat berjalan secara adil, berkualitas, dan bebas dari praktik komersial yang merugikan,” pungkas praktisi hukum ini.

Exit mobile version