Site icon Madurapers

Praktisi Hukum Surabaya Soroti Pernyataan Hasan Faisol, Soal Kerjasama Pengelolaan Kios Area Stadion dan TRK

Moh. Hasan Faisol, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan, saat memperlihatkan SK putusan kerjasama dengan pihak ketiga dihadapan para ulama

Moh. Hasan Faisol, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan, saat memperlihatkan SK putusan kerjasama dengan pihak ketiga dihadapan para ulama (Sumber Foto: Tangkapan Layar Video yang Beredar di Sosial Media, 2025).

Bangkalan – Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, memberikan pernyataan terkait dengan penertiban PKL di area Stadion Bangkalan, Senin (03/02/2025). Pernyataan itu terungkap dalam video yang beredar di pelbagai media sosial.

Pernyataan Kepala Dinas PRKP itu mendapat sorotan publik. Salah satunya datang dari praktisi hukum Surabaya, Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).

Penyerahan SK pemutusan kerjasama dengan pihak ketiga.

Dalam video tersebut, Kadis PRKP, Moh Hasan Faisol, memberikan penjelasan kepada para ulama tentang surat kesepakatan pemutusan hubungan kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga, Koperasi Segar Segoro, sebagai pengelola TRK.

Faisol menjelaskan bahwa per tanggal 3 Februari 2025 area Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan, resmi kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Sekarang, mulai hari ini sudah diserahkan oleh pihak ketiga ke Pemkab Bangkalan. Jadi, di area TRK ini sudah dikelola Pemkab (Pemkab Bangkalan, red.), tidak lagi dikelola pihak ketiga. Nanti, kedepannya (bagaimana, tinggal) perencanaan Pemkab sesuai dengan arahan para ulama,” ungkap Faisol dalam video Senin (03/02/2025) di hadapan para ulama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengelolaan area TRK tersebut seharusnya sampai bulan Desember, sesuai kontrak kerjasama Pemkab Bangkalan dengan pihak ketiga, yakni Koperasi Segar Segoro. “Seharusnya sampai Desember ini. Namun, karena ada sesuatu, maka diputus oleh pemerintah sekarang,” ujarnya.

Faisol, dalam video itu, juga membacakan isi surat kesepakatan pemutusan hubungan kerja antara pihak Koperasi Segar Segoro dengan Pemkab Bangkalan.

“Setelah dievaluasi Tim Pemkab, keberadaan kios-kios di TRK tidak dapat menyumbang PAD secara maksimal. Koperasi Segar Segoro memutus hubungan kerjasama dengan Disbudpar. Oleh karena itu, mulai tanggal 3 Februari 2025 hubungan kerjasama dengan Disbudpar kami nyatakan (menyatakan, red.) berakhir,” terang Faisol.

Namun, para ulama meminta kios-kios yang berada di belakang stadion untuk segera dikosongkan saat penertiban PKL. “Kami minta hari ini juga kios-kios di sini dikosongkan,” pintanya.

Pernyataan itu memicu respon publik. Salah satunya Ahmad Mudabbir, praktisi hukum Surabaya. Dia menilai pernyataan tersebut perlu dipertanyakan kembali. Khususnya,  terkait dengan sistem kerjasama pengelolaan TRK antara Pemkab Bangkalan dengan Koperasi Segar Segoro.

“Pernyataan Faisol dalam video tersebut perlu diperjelas, terkait sistem kerjasama pengelolaan TRK antara Pemkab dengan pihak koperasi. Selain itu, ke mana aliran dananya. Apakah masuk ke PAD daerah atau tidak?” Tanya Mudabbir.

Selain itu, Mudabbir meminta kepada OPD Inspektorat dan APH Bangkalan untuk melakukan audit aliran dana dari penyewa kios-kios di area stadion dan TRK Bangkalan.

“Dalam hal ini kami meminta kepada inspektorat maupun APH untuk mengaudit aliran dana pengelolaan kios area stadion dan TRK. Kami menduga ada indikasi korupsi dalam pengelolaan aliran dana tersebut ke kantong pribadi,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasi, pihak media belum bisa mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan. Ia, yang bersangkutan tidak memberikan respons apapun kepada media ini.

Exit mobile version