Sampang – Audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) pada Kamis, 15 Januari 2026, bukan hanya berakhir buntu, tetapi justru membuka dugaan baru: praktik penutupan informasi publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR).
Alih-alih memberikan klarifikasi, PT SSS memilih menolak membuka dokumen dan data realisasi CSR yang diminta secara resmi.
Sikap ini dinilai PAPEDA sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sekretaris PAPEDA, Rosi, menyebut penolakan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pelaksanaan CSR PT SSS patut dipertanyakan.
“Kami tidak meminta hal yang aneh-aneh. Kami hanya meminta bukti: laporan, dokumentasi, dan data anggaran CSR. Tapi semua itu ditolak. Kalau memang CSR dijalankan, mengapa takut dibuka?” ujar Rosi dengan nada tegas.
Menurut Rosi, audiensi yang seharusnya menjadi forum transparansi justru berubah menjadi ajang pembelaan sepihak perusahaan.
Menurutnya, Direktur PT SSS, Insiyatun, berdalih tidak dapat membuka data CSR dengan alasan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalih tersebut dinilai keliru. PAPEDA menegaskan bahwa CSR bukanlah rahasia dagang, melainkan kewajiban sosial yang melekat pada perusahaan, terlebih PT SSS mengklaim sebagai anak perusahaan BUMD dan beroperasi di wilayah desa.
