Site icon Madurapers

Publikasi DCT Anggota DPRD Bangkalan, HMPB: KPU Lemah Regulasi

Ilustrasi SK KPU Bangkalan tentang DCT Anggota DPRD dalam Pemilu 2024 (Dok. Madurapers, 2023).

Ilustrasi SK KPU Bangkalan tentang DCT Anggota DPRD dalam Pemilu 2024 (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) menyayangkan praktik pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Bangkalan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Rabu (06/12/2023).

Pasalnya, pengumuman DCT Anggota DPRD tersebut tidak dipublikasikan secara lengkap ke khalayak. Bahkan di website resmi KPU Kabupaten Bangkalan https://kab-bangkalan.kpu.go.id/ tidak ada pengumuman Surat Keputusan (SK) KPU Bangkalan tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dalam Pemilu 2024, seperti Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Yang ada hanya informasi DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dalam Pemilu 2024 berupa gambar dan video tanpa Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan sebagai dasar legalitasnya.

Ahmad Mudabir, Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Bangkalan. Tindakannya tampak reduktif dan tidak transparan, padahal tiga kabupaten lainnya (Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) di Madura mempublikasikannya secara lengkap.

“Jika KPU paham regulasi seharusnya ada publikasi lengkap tentang surat keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, seperti yang dilakukan oleh KPU kabupaten lainnya di Madura,” terangnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin menyebutkan, pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan mulai tanggal 4 November 2023. Bahkan, menurutnya, sudah tersebar di 50 media, mulai dari media cetak, media elektronik dan radio.

“Bisa di cek di media online dan lain-lain. Di situ sudah ada dan rame juga dari bulan kemarin,” tandasnya.

Selain itu, ditanya soal kelolosan partai politik, dia menerangkan mengacu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika terdapat 1 (satu) calon itu lolos dalam verifikasi pencalonan, bahka tidak ada sekalipun tetap lolos dalam pencalonan. Kecuali lebih dari satu orang baru harus ada keterwakilan 30% perempuan.

“Dalam PKPU itu disebutkan, apalagi ada satu calon tidak ada persoalan, tapi ke atas satu orang itu harus memenuhi kuata perempuan 30℅ mas,” ungkapnya.

“Satu orang boleh mencalonkan dari partainya mas. Tidak ada batas minimal, yang ada hanya maksimal sesuai jumlah kursi di dapil masing-masing,” tambahnya.

Exit mobile version