Pulau Saubi, Cagar Alam Terbengkalai di Madura

Pulau Saubi, Kecamatan Kanganyan, Kabupaten Sumenep
Pulau Saubi, Kecamatan Kanganyan, Kabupaten Sumenep (Sumber: Balai Besar Konservasi SDA Surabaya, tanpa tahun).

Sumenep – Gugusan pulau dengan luas wilayah 436, 83 hektar di Kecamatan Kangayan ini terdiri dari 3 pulau, yaitu pulau Saubi sendiri, pulau Sapapan, dan pulau Bungin Nyarat, Jumat (11/2/2022).

Ketiga pulau ini tergabung menjadi satu administrasi desa, desa Saubi (Saobi). Desa yang baru menyelesaikan pemilihan kepala desanya pada 2021 lalu, dan memiliki kepala desa baru.

Kepala desa yang memimpin 4.153 penduduk, yang terdiri dari 1.910 penduduk laki-laki dan 2.243 penduduk wanita, dengan mata pencaharian 70 persen sebagai nelayan.

Hosaini adalah kepala desa Saubi yang memiliki semangat dan misi besar dalam melestarikan status cagar alam pulau Saubi, yang terdaftar di Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Timur, semenjak 25 Oktober 1926 lampau, melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 22/Stbl/No.469/1926.

Surat keputusan yang dimaksudkan untuk melestarikan habitat dan kehidupan burung gosong (Megapodius reinwardtii) yang endemisnya banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia.

Secara geografis, pulau Saubi berbatasan langsung dengan Laut Bali di sebelah selatan. Tapi ini juga tidak membuat masyarakat Saubi dapat menikmati kebesaran nama status pulaunya sebagai cagar alam.

Hosaini mengatakan, bahwa sinyal internet di pulau Saubi masih sangat buruk, padahal di desanya itu ada 2 Sekolah Dasar Negeri, 4 Madrasah Ibtidaiah, 2 SMP/Sederajat, dan 1 SMA/Sederajat.

Bisa ditebak bagaimana kurangnya update informasi terkini mengenai materi-materi pembelajaran di masa pandemi COVID-19, untuk siswa-siswa sekolah di pulau Saubi.

Penulis: Adam DamanhuriEditor: Mr. Ady

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca