Bangkalan – Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, angkat bicara terkait razia kendaraan bermotor yang menuai sorotan publik karena dilakukan di wilayah hukum Polres Sampang, tepatnya di jalan nasional Desa Trapang, Kecamatan Banyuates.
Dalam keterangannya, AKBP Hendro membenarkan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan jajaran Polres Bangkalan dalam rangka penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi belakangan ini.
“Kemarin di Kokop, terus hari ini di Tanjung Bumi. Itu bagian dari upaya kami memberantas curanmor,” ujar perwira lulusan Akpol 2005 tersebut, Rabu (23/4/2025).
Menanggapi laporan dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa lokasi razia masuk ke wilayah hukum Polres Sampang, AKBP Hendro mengaku langsung melakukan klarifikasi kepada Kasatlantas Polres Bangkalan.
“Berdasarkan keterangan dari Kasatlantas, titik operasi dilakukan sekitar 100 meter sebelum gerbang selamat datang di Kabupaten Sampang,” jelas Kapolres Bangkalan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dan visibilitas jalan.
“Dipilih tempat yang lurus, bukan tikungan. Kalau tikungan nanti dikira operasi sembunyi-sembunyi. Dulu juga pernah dilakukan operasi di tempat yang sama pada masa kepemimpinan Pak Febri, Kapolres sebelumnya,” ungkapnya.
Namun, setelah operasi berlangsung sekitar satu jam, pihak Polsek Banyuates datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa titik razia tersebut masuk wilayah hukum Sampang.
Setelah kegiatan operasi diselesiakan, kata AKBP Hendro, ada oknum seseorang yang datang meminta bantuan perihal motor yang terkena razia.
Ia langsung memerintahkan Jajarannya tersebut untuk membawa semua kendaraan yang terkena razia ke Polres Bangkalan.
“Kendaraan yang diamankan akhirnya langsung dibawa ke Polres Bangkalan, untuk menghindari miskomunikasi,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, AKBP Hendro mengaku telah memerintahkan Kasatlantas Polres Bangkalan agar segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sampang.
“Kalau benar itu masuk wilayah Sampang, nanti semua barang bukti akan kami serahkan ke Satlantas Sampang. Pemilik kendaraan juga bisa mengambil kendaraannya di sana,” katanya.
Ia menegaskan, kendaraan yang diamankan tetap bisa diambil di Polres Bangkalan jika pemiliknya membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Kalau lengkap, silakan diambil. Tapi kalau tidak ada surat-surat, tentu kami tidak bisa menyerahkannya,” tegasnya.
Menurutnya, razia kendaraan bermotor merupakan bagian dari langkah strategis kepolisian untuk menekan angka curanmor dan begal di wilayah Bangkalan.
“Maraknya motor bodong yang laku di pasaran menjadi penyebab tingginya angka curanmor. Maka kami lakukan operasi ini agar masyarakat sadar untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat,” pungkasnya.