Bangkalan – Petunjuk teknis/pedoman pelaksanaan Pilkades serentak Bangkalan tahun 2021 yang ditetapkan dalam Perbup Bangkalan 89/2020 terdapat kelemahan, Rabu (10/2/2021).
Konsekuensinya, implementasi Pilkades terancam mengalami banyak masalah, “menurut Abdul Aziz, Sekretaris Fraksi Amanat Golongan Karya, DPRD Kabupaten Bangkalan.
Kelemahan tersebut antara lain: (1) pembentukan panitia Pilkades, (2) tugas panitia Pilkades, (3) pembuatan surat dan kotak suara, dan (4) penentuan pemenang apabila terdapat dua/lebih calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
Pembentukan TFPKD di Kabupaten yang tidak melibatkan unsur Satgas COVID-19 Bangkalan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri 72/2020 jo Pasal 3 ayat (3) Perbup Bangkalan 89/2020.
Selain itu, tidak dibentuknya TFPKD/kepanitiaan pilkades di kecamatan dan digantikan dengan Satgas COVID-19 Kecamatan berdasarkan Pasal 5 ayat (9) Perbup Bangkalan 89/2020 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Permendagri 72/2020 yang mengamanahkan untuk membentuk sub kepanitiaan di kecamatan.
Penghilangan tugas TFPKD di Bangkalan dalam menetapkan jumlah dan kotak suara, memfasilitasi pembuatan surat dan kotak suara, menyampaikan surat dan kotak suara serta perlengkapan lainnya kepada P2KD (panitia desa) dalam Pasal 5 ayat (1) Perbup Bangkalan 89/2020 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4) Permendagri 72/2020.
Penetapan jumlah dan kotak suara, fasilitasi pembuatan surat dan kotak suara, penyampaian surat dan kotak suara serta perlengkapan lainnya menurut Pasal 14 ayat (1) huruf s, t, dan u Perbup Bangkalan 89/2020 adalah tugas P2KD, sedangkan menurut Pasal 5 ayat (4) huruf c, d, dan e dan ayat (6) Permendagri 72/2020 adalah tugas TFPKD di Kabupaten atau dapat ditugaskan kepada desa/pemerintah desa, bukan P2KD.
Abdul Aziz DPRD Bangkalan