Site icon Madurapers

Respon Masyarakat terhadap Wacana Penundaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang

Wahyudi, Tim Ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD)

Sampang – Wacana penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang tahun 2021 karena alasan keterbatasan anggaran, potensi konflik, dan kerumunan massa (penyebaran Covid-19) tuai kritik berbagai kalangan. Kritik tersebut di antaranya datang dari Supriadi Evendy (pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PMII]) Kabupaten Sampang dan Wahyudi (tim ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi [LsPD]).

Menurut Supriadi Evendy penundaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sampang perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang. Hal ini karena, pertama, Pilkades serentak dalam masa kondisi pandemi Covid-19 sudah diatur teknis pelaksanannya oleh pemerintah pusat. Aturannya bisa dilihat dalam Permendagri No. 72 Tahun 2020.

Kedua, agar tidak terjadi kevakuman kepemimpinan pemerintah desa. Sehingga pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat desa berjalan dengan baik dan lancar, seperti daerah lain di Provinsi Jawa Timur yang akan/telah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2021 dan 2020.

Sinergitas dengan pendapat tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa alasan penundaan karena keterbatasan anggaran, potensi konflik, dan penyebaran Covid-19 (akibat kerumunan massa) tersebut tidak rasional, alias tidak masuk akal. Menurutnya, alasan penundaan karena sebab tiga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 112 Tahun 2014 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 dan kondisi riil pandemi Covid-19 di Kabupaten Sampang, Kamis, (1/4/2021).

Menurutnya, pertama, alasan penundaan Pilkades serentak Kabupaten Sampang tahun 2021 karena keterbatasan anggaran tidak bisa diterima sebab tidak rasional. Hal ini karena ketentuan: (1) pemugutan suara Pilkades pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang membuat anggaran Pilkades membengkak sudah diatur dalam Pasal 18 Permendagri No. 112 Tahun 2014, dan (2) pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Pasal 44A-F Permendagri No. 72 Tahun 2020.

Permendagri No. 112 Tahun 2014 ini sudah ditetapkan pada 31 Desember 2014 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 ini sudah ditetapkan pada 25 November 2020. Jadi, seharusnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Sampang mengetahui bahwa anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, TAPD Kabupaten Sampang seharusnya sudah memasukkan program/kegiatan program dan anggaran Pilkades pada APBD TA 2021. Jika tidak dimasukkan, maka kemampuan TAPD Kabupaten Sampang dalam perencanaan program/kegiatan program dan anggaran pantas dipertanyakan.

Kedua, penundaan Pilkades tahun 2021 karena alasan rentan konflik juga tidak masuk akal. Potensi konflik disebabkan pembatasan massa di kampanye maksimal 50 orang di Pasal 44C ayat 2 huruf b angka 3 Permendagri No. 72 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan alasan. Hal ini karena dalam Pasal 5 Permendagri No. 72 Tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengantisipasinya dengan memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk panitia Pilkades di level kabupaten dan kecamatan dengan melibatkan satuan tugas penanganan Covid-19 di level kabupaten dan kecamatan.

Ketiga, penudaan Pilkades tahun 2021 karena alasan potensi peningkatan pandemi Covid-19 di Sampang juga tidak rasional. Hal ini karena dalam Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penundaan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dilakukan jika situasi penanganan Covid-19 tidak dapat dikendalikan. Faktanya, menurut data Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada 30 Maret 2021 Kabupaten Sampang berada di zona kuning, beresiko rendah. Datanya per tanggal tersebut, positif Covid-19 sebanyak 888 orang, sembuh 840 orang, dan meninggal 39 orang.

Atas dasar hal itu, Wahyudi menyarankan kepada pihak terkait, Pemda Kabupaten Sampang, agar mempertimbangkan lagi penundaan Pilkades serentak tahun 2021. Hal ini selain tidak rasional juga bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa: pertama, dalam hal penanganan Pilkades dan pandemi Covid-19 di masa Pilkades Pemerintah Kabupaten Sampang kemampuannya kalah dengan Pemerintah Daerah kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur. Kedua, kemungkinan ada agenda politik Pilkada tahun 2024 di balik penundaan Pilkades tersebut.

Namun demikian, jika penundaan Pilkades tersebut tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan daerah tersebut (Perda dan Perbup) bisa melakukan gugatan ke MA dan PTUN atau bisa juga mengajukan surat keberatan aturan daerah tersebut ke Kemendagri RI.

Exit mobile version