Sidoarjo – Lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo) menyajikan fakta persidangan yang menarik, Kamis (27/1/2022).
Terdakwa dalam persidangan ini adalah Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro.
Pasalnya, keempat saksi, yakni Saifudin, Misbah Mabrur, Nurcholis, dan Mohammad Fauzi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marindra Prahandif dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, di Pengadilan Tipikor Surabaya agenda pemeriksaan saksi mengaku diarahkan oleh salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro.
Keempat saksi ini, posisinya menjabat sebagai Ketua Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro penerima BOP Kemenag
Selain itu, keempat saksi tersebut juga mengatakan tidak pernah mengenal dan tidak pernah menyetorkan uang BOP Kemenag kepada terdakwa Shodikin.
“Nyanyian” sumbang keempat saksi itu semakin nyaring terdengar, setelah Johanes Dipa Widjaja salah satu Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Shodikin, mendapat kesempatan untuk bertanya kepada para saksi.
Dipa, panggilan karibnya, lantas bertanya kepada saksi Saifudin sudah diperiksa oleh kejaksaan berapa kali.
“Satu kali pak,” kata saksi Saifudin.
Jawaban saksi Saifudin itu dirasa janggal oleh Dipa.
Selanjutnya advokat, yang dikenal jeli dan cermat ini di muka persidangan tersebut, menuturkan jika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya saksi Saifudin diperiksa lebih dari satu kali.
“Saksi, apakah pernah diperiksa di rumah salah satu pengurus? Dan saat proses pemeriksaan itu, apakah saksi juga diminta untuk mengisi formulir seperti ini?,” cecar Dipa sambil menunjukkan sepucuk surat yang berisi surat pernyataan sudah menerima dana bantuan COVID-19 dan meminta saksi Saifudin untuk membacakan ulang surat pernyataan itu.
Pertanyaan Dipa tersebut lalu dibenarkan oleh saksi Saifudin, yang lantas membacakan ulang surat pernyataan seperti yang diperlihatkan sebelumnya.
Dari pembacaan surat pernyataan itu, akhirnya terungkap terdapat beberapa pernyataan yang sengaja dikosongkan, supaya diisi oleh penerima surat pernyataan.
Seusai surat pernyataan tersebut dibacakan, kemudian Dipa meminta saksi Saifudin menerangkan secara jujur siapa yang membuat surat pernyataan tersebut.
Saksi Saifudin awalnya mengatakan surat pernyataan itu diterimanya saat diperiksa di kantor Kejari Bojonegoro, tetapi ia meralat keterangannya.
“Surat pernyataan itu diserahkan seorang jaksa saat saya diperiksa di rumah pengurus Kordinator Kecamatan (Kortan),” akunya polos.
“Arahan” oleh oknum Jaksa Kejari Bojonegoro juga terbongkar pada saat saksi Misbah Mabrur didengar keterangannya di persidangan.
Dia mengaku selama proses penyidikan telah diperiksa dua kali, pertama di kantor kecamatan dan yang kedua di kantor kejaksaan.
Dipa kembali bertanya mengenai surat pernyataan tersebut kepada saksi Misbah Mabrur, yang dijawab pernah.
Namun, saksi Misbah Mabrur menerangkan dia diminta menulis ulang dengan tulisan tangan.
“Yang memerintahkan adalah salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro,” celoteh Misbah Mabrur.
Setelah mendengar keterangan dari keempat saksi tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan, Kamis 3 Februari 2022 agenda pemeriksa saksi.
Sesuai persidangan, Dipa menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkan itu menurutnya jelas terlihat sekali telah diarahkan. Jawaban saksi-saksi tersebut sambung Dipa dinilainya “copy paste”.
“Dan yang perlu diingat adalah, dari seluruh saksi yang telah dihadirkan, tidak ada satupun yang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Shodikin,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Pinto Utomo, selaku Ketua Tim PH-nya terdakwa Shodikin, menerangkan dari seluruh saksi juga mengakui bahwa tidak ada potongan dari penerimaan bantuan penanganan COVID-19 untuk Lembaga Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bojonegoro.
Uang sebesar Rp1 juta yang diserahkan masing-masing lembaga kepada Ketua Kortan, kata Pinto Utomo, tidak ada yang diterima atau disetorkan ke terdakwa Shodikin.
“Dengan banyaknya fakta yang terungkap di persidangan ini, kami berharap akan ada keadilan bagi terdakwa Shodikin,” tutupnya.
Sementara itu, JPU Marindra Prahandif beberapa waktu lalu menyatakan tidak bersedia memberikan komentar atau tanggapan mengenai perkara dugaan korupsi pungli BOP Kemenag bagi TPQ di Kabupaten Bojonegoro.
Dia berdalih yang berwenang memberikan tanggapan adalah Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.
Sampai berita ini diturunkan, madurapers.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.