Ketua Majelis Hakim Sudar juga ikut mengingatkan Triono. Dia meminta Triono agar berbicara sesuai fakta saja dan tidak berbelit-belit.
“Kalau tahu jawab tahu. Kalau tidak tahu jawab tidak tahu. Kalau tidak ingat jawab saja lupa,” pesan Sudar kepada Saksi Triono.
Lantas Dipa memberi tahu kedua saksi soal pemekaran wilayah Kelurahan Pradah Kalikendal ke Kelurahan Lontar sampai saat ini tidak pernah terjadi. Ia mengulang kembali keterangan beberapa saksi di persidangan sebelumnya yakni, mantan Lurah Lontar, Lurah Lontar aktif hingga Camat Sambikerep yang mengatakan Kelurahan Lontar sampai saat ini tidak pernah mengalami pemekaran wilayah, tetapi hanya pemekaran Kecamatan.
Setah mendengar kesaksian Triono dan Bambang Sutiono, Ketua Majelis Hakim memutuskan menutup persidangan dan melanjutkan kembali tanggal hari Selasa 27 Desember 2021 agenda masih tetap Saksi Tergugat.
Dipa seusai persidangan berkomentar Saksi yang dihadirkan berkali-kali ditegur oleh Majelis Hakim karena berbelit-belit dan berubah-berubah keterangannya. Bahkan lucunya sambung Dipa, sampai PH Tergugat menegur saksinya sendiri.
“Saksi-saksi tersebut menerangkan tidak tahu dengan pasti ada pemekaran wilayah di Kelurahan Lontar. Yang jelas mereka menerangkan bahwa objek sengketa berada di Kelurahan Lontar.
Lebih lanjut Dipa menilai saksi yang dihadirkan tidak _qualified_ (tidak memenuhi syarat,Red). Salah satunya saksi yang dihadirkan yakni Bambang Sutiono mengaku sebagai pekerja serabutan di PT Darmo Permai yang tentunya tidak tahu menahu dengan pasti soal kepemilikian atas obyek sengketa.