“Anehnya lagi, ketika ditanya soal pekerjaan mengaku pensiunan TNI dan sudah bekerja sejak sekitar tahun 1995 di Darmo Permai. Masa anggota TNI bekerja di swasta,” sindirnya.
Sementara itu, Sandy K. Singarimbun memilih tidak berkomentar pada awak media. Ia setelah persidangan segera bergegas keluar meninggalkan PN Surabaya.