Bangkalan – Ironis, jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klabetan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, surat suara salah cetak dan rusak, Minggu (7/5/2023).
Surat suara tersebut jumlahnya sebanyak 1.959 lembar. Seharusnya dalam surat suara tersebut tertera nama Desa Klabetan, malah tercetak Desa Banyior. Selain itu, terdapat titik bolong seperti sudah tercoblos di beberapa surat suara.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Klabetan dan kalangan terkait Pilkades Klabetan kemudian bertindak sigap dengan membakar tanpa sisa surat suara tersebut.
Forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sepulu, para calon Pilkades, dan warga Desa Klabetan hadir menyaksikan pembakaran surat suara tersebut.
Ketua P2KD Klabetan, H. Taufik menerangkan, kesalahan nama desa di surat suara adalah murni dari percetakan dan tidak ada kaitannya dengan P2KD Klabetan.
Oleh sebab itu, katanya, pihak percetakan harus bertanggungjawab mencetak ulang surat suara tersebut dengan estimasi sesingkat-singkatnya.
“Betul mas. Memang ada kekeliruan nama desa di surat suara. Seharusnya nama Desa Klabetan, bukan Desa Banyior. Makanya, kita sepakati membakar surat suara itu dan semua pihak ikut menyaksikannya,” ungkap Taufik kepada pewarta Madurapers, Minggu, (7/5/2023).
Lanjut Taufik, semua pihak terkait meminta kepada P2KD untuk membakar tanpa tersisa dan mengganti surat suara tersebut. Hal ini karena khawatir ada permasalahan di kemudian hari.
“Kami ingin berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mas. Kami tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Makanya, kami sepakat untuk menggantikan surat suara yang rusak,” tuturnya.
Sesuai kesepakatan bersama semua pihak terkait, lanjut dia, pihak terkait Pilkades membakar semua surat suara tersebut tanpa sisa
Camat Sepulu Abdul Hadi menjelaskan, masalah itu terjadi karena kesalahan percetakan. Nama desa di surat suara tersebut seharusnya Desa Klabetan, sebaliknya Desa Banyior.
“Iya. Ada sekitar kurang lebih 1.959 lembar yang dibakar karena ada kesalahan nama desa dan kerusakan surat suara. Nama desanya seharusnya Desa Klabetan, bukan Desa Banyior,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, lanjutnya, pihak terkait melakukan musyawarah. Hasil sepakat membakar surat suara yang bermasalah tersebut. Kemudian, menggantinya dengan surat suara yang baru dengan estimasi mencetak selama 12 jam.
“Semoga atas kejadian ini pelaksanaan Pilkades Desa Klabetan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” harapnya.
Sementara itu, warga Desa Klabetan Ramli sangat menyayangkan terjadinya kesalahan dan kerusakan surat suara Pilkades Klabetan tersebut.
Dia menilai, P2KD Klabetan dan TFPKD (Tim Fasilitasi Panitia Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Bangkalan lalai. Kesalahan tersebut sangat fatal, seharusnya P2KD lebih jeli sebelum melipat surat suara tersebut.
“Bukan hanya P2KD yang lalai dalam hal ini, bahkan TFPKD Kabupaten Bangkalan. Tidak seharusnya ini terjadi karena kesalahan ini sangat fatal,” tegas Ramli.
Ramli menambahkan, pihak TFPKD dan P2KD agar tidak lalai dan bekerja profesional, sehingga tak terkesan makan gaji buta.
“Saya berharap, TFPKD dan P2KD lebih profesional dan tidak lalai dalam bekerja. Jangan sampai negara ini hanya menggaji buta panitia,” pungkasnya.