“Seharusnya perizinan sendiri yang melakukan penutupan. Jadi Room yang tidak ada izinnya silahkan ditutup dengan minta pendampingan kepada Satpol PP. Kalau kita sudah mengajak perizinan, jadi silahkan lakukan penutupan dan tugas kami hanya mendampingi,” paparnya.
“Sebenarnya ini yang bertanggung jawab adalah OPD teknisnya, kalau soal izin itu di Satpol PP ada Kepala Bidang Perda. Sementara bidang saya adalah melakukan operasi kalau di situ sudah ada gangguan ketentraman,” tambahnya.
Sekalipun Polres Sumenep dan Satpol-PP setempat sering melakukan operasi gabungan, namun Santoso mangaku bahwa pihak Polres tidak pernah ada koordinasi soal kebocoran informasi yang diketahui terlebih dahulu oleh pihak cafe.
“Polres tidak pernah koordinasi dengan kita, tapi kita sering operasi gabungan dengan Polres. Cuma selama kita lakukan operasi ke Apoeng Ketha, aktivitas di sana tidak ada,”
Sehingga dari beberapa kali operasi gabungan ke Cafe Apoeng Ketha ini yang tidak kunjung menemukan bukti aktivitas, maka dirinya mencurigai bahwa terdapat pembocor informasi di dalamnya.
“Bisa saja ada kebocoran informasi, karena kita bersama Polres, TNI, Perhubungan dan Perizinan. Saya bukan mengatakan anggota saya bersih, jadi bisa saja yang membocorkan adalah anggota kita. Namun kalau anggota saya yang ditemukan seperti itu maka akan saya lakukan tindakan tegas,” tandanya.
