Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.
Salah seorang pemuda asal Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, bernama Syuwari Abadi (23) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa Syuwari sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pragaan, Sumenep. Hal demikian diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor,” ungkap Widi, melalui rilis keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Melalui penyelidikan itu, maka Satresnarkoba Polres Sumenep dapat mengetahui bahwa pada Senin (11/10/2021), sekira Pukul 13.00 WIB, terlapor sedang melakukan pesta dan transaksi narkotika jenis sabu di dalam ruangan bekas kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaaan Laok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Maka petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor,” lanjutnya.
Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan oleh pihak kepolisian di lantai ruangan tersebut, yaitu 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat kotor ± 0,48 gram, 1 bungkus rokok merk Gico warna hitam, Potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, 1 pipet kaca, 1 korek api, dan seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang terbuat dari botol plastik teh pucuk, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.
“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas tindakan terlarang ini, Syuwari dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Moh Busri
Editor: Ady