Site icon Madurapers

Sekdes Paopale Laok Sampang Diduga Tak Netral, Foto Bersama Paslon Beredar

Muhammad Safiuddi, Sekdes Paopale Laok (Baju Batik) saat berpose dua jari bersama Ahmad Mahfudz (Tengah) calon Wakil Bupati Sampang (Sumber : Photo. diambildi WAG). 

Sampang – Kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).

Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Paopale Laok, Muhammad Safiuddin, diduga tidak bersikap netral setelah fotonya beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, Safiuddin terlihat berpose dengan mengacungkan dua jari bersama calon Wakil Bupati dari pasangan calon Jimad Sakteh, H Slamet Junaidi – KH Ahmad Mahfudz.

Sebagai ASN, Muhammad Safiuddin semestinya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk memberikan dukungan atau menunjukkan preferensi terhadap salah satu pasangan calon.

Mengacu pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), regulasi telah menegaskan melarang ASN untuk terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik.

Menurut beberapa sumber, foto tersebut diambil saat ada kegiatan yang dihadiri calon wakil Bupati Sampang dari Paslon Jimad Sakteh.

Aksi ini langsung memicu berbagai reaksi di masyarakat dan media sosial, dengan sebagian besar mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika dan aturan netralitas ASN dalam Pilkada.

“Sangat disayangkan, seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh netralitas justru terlibat dalam hal seperti ini. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti sesuai peraturan,” ujar salah seorang warga Paopale Laok yang tak ingin disebutkan namanya.

Status Muhammad Safiuddin sebagai ASN juga dibenarkan oleh Camat Ketapang, Bambang Suharyadi. Ia membenarkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Paopale Laok tersebut berstatus ASN.

“Y.betul Sekdes Paopale laok PNS,” tulis Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp-nya. Kamis(24/10/2024).

Bambang juga menegaskan bahwa sikap Sekdes Paopale Laok tersebut sudah menunjukkan ketidaknetralannya sebagai seorang ASN di Pilkada Sampang.

“Itu sudah menyalahi aturan, karena ASN harus netral. Jadi itu wajib dikenai Sanksi,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Safiuddin belum merespon konfirmasi dari awak media.

Exit mobile version