Site icon Madurapers

Senggol Dong, Bahasa Gaul yang tak Kalah Viralnya di Media Sosial

"Senggol Dong" istilah netizen yang lagi viral di platform TikTok

"Senggol Dong" istilah netizen yang lagi viral di platform TikTok (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Bahasa gaul banyak bermunculan di media sosial. Penggunaan bahasa itu marak seiring dengan lekatnya masyarakat pada platform digital, Sabtu (21/1/2023).

“Senggol Dong” akhir-akhir ini menjadi salah satu istilah bahasa gaul, yang sering digunakan netizen (warga/pengguna internet) di platform media sosial.

Netizen yang kerapkali menggunakan istilah itu adalah Creator video di platform TikTok. Istilah itu kemudian tersebar penggunaannya di media sosial lain.

Kecuali Crawler/Stalker dan Curator, Chatter, Catalyst, dan Commentator, terkadang juga menggunakan istilah itu ketika bermedia sosial atau beraktivitas di platform media sosial.

Lalu, apa arti sebenarnya istilah “Senggol Dong” yang tersebar luas penggunaannya netizen di TikTok dan platform digital lain?

Istilah “Senggol Dong” di media sosial kerapkali diganti dengan istilah “Slebew”. Tentu, karena kata “Slebew” masuk bahasa gaul, maka tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Tapi ketika diartikan dengan istilah “Senggol Dong” istilah tersebut ada penjelasannya di KBBI. Istilah “Slebew” dapat diartikan dengan ‘Senggol Dong” karena kerap kali netizen menggunakannya untuk mengganti istilah “Senggol Dong”.

Dalam KBBI kata “Senggol” masuk kelas kata kerja. Kata ini dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.

Kata “Dong” sendiri yang dipakai di belakang kata “Senggol”, mengutip dari KBBI, untuk pemanis atau pelembut kata “Senggol”.

Jadi, kata “Senggol Dong” dapat diartikan “Kalau bukan kamu (netizen) siapa lagi yang akan menyenggol unggahan video, komentar, berita, dan lainnya”.

Diantara netizen ada juga yang mengartikan istilah “Senggol Dong” itu sebagai pengganti kata-kata vulgar yang mengarah pada aktivitas pornografi.

Pornografi itu adalah aktivitas sosial yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Aktivitas ini dapat berupa unggahan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, dan bentuk pesan lainnya, yang dilakukan di media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum.

Exit mobile version