Bangkalan – Pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Mathur Husyairi dan Jayus Salam (Maju) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (05/12/2024).
Pasalnya, puluhan bukti-bukti yang telah dikantongi pasangan Maju memantik untuk melakukan gugatan ke MK. Paslon Maju menilai pilkada kali ini banyak diwarnai masifnya kecurangan dan money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far selama berlangsungnya Pilkada.
Hal itu disampaikan kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Kamis malam, 05 Desember 2024. Calon Bupati, Mathur Husyairi mengaku, masifnya kecurangan dan money politic yang dilakukan pasangan calon 01 saat pilkada memicu dirinya untuk maju gugat ke MK-RI.
“Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasang calon, akhirnya kami paslon Maju didesak untuk maju lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Mathur, Kamis (05/12/2024).
Perolehan suara masing-masing calon, kata Mathur melanjutkan, Pasangan nomor urut 01 memperoleh suara sebanyak 319.72 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 memperoleh suara sebanyak 211.201 suara. Sementara, total surat suara sah maupun tidak sah sebesar 545.888 ribu suara.
Sesuai dengan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat KPU Kabupaten, jika dipersentasekan menurut kehadiran daftar pemilih di Kabupaten Bangkalan mencapai 73.36%. Angka kehadiran itu, menurut Mathur cukup fantastis dibandingkan dengan realita hasil laporan para saksi di setiap TPS.
“Angka kehadiran dan perolehan suara masing-masing Paslon merupakan hasil rekapitulasi versi KPU. Yang pasti tidak sesuai dengan apa yang telah kami pantau di setiap TPS melalui saksi, Kordus, Kordes, bahkan Korcam yang merupakan hasil murni dari bawah,” terangnya.
Meski demikian, Mathur tidak akan tinggal diam meski perbedaan angkat perolehan suara cukup jauh untuk melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, meskipun ada ambang batas yang ditetapan MK, sesuai ketentuan seharusnya bisa melakukan gugatan selisih 2.000 lebih. Namun, optimis Mathur tak dapat diredam untuk maju ke MK.
“Meskipun kami paham betul terkait ambang batas gugatan ke MK, angka perolehan suara masing-masing sangat jauh, namun saya optimis dengan dalih dan bukti-bukti yang akan disampaikan kepada Hakim MK walaupun selisihnya sangat jauh, maka bukan hambatan bagi kami untuk melanjutkan gugatan ke MK,” pungkasnya.