Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pilkada Pamekasan ke tahap pembuktian. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (05/02/2025) siang kemarin.
Dari 55 (lima puluh lima) perkara yang dibacakan, sebanyak 48 (empat puluh delapan) perkara telah mendapatkan ketetapan atau keputusan. Sementara itu, tujuh perkara, termasuk Pilkada Pamekasan, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa sidang pembuktian akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam persidangan ini, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli.
Isra menegaskan bahwa daftar identitas saksi serta pokok-pokok kesaksian harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari sebelum sidang lanjutan. Selain itu, tambahan bukti perkara tidak boleh melewati jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Sengketa Pilkada Pamekasan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil pemilu.
Pelanggaran tersebut diduga melibatkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang menyebabkan selisih suara dengan pasangan nomor urut 2 (dua), Kholilurrahman dan Sukriyanto. Paslon nomor urut 2 diketahui memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Pamekasan.
Selain itu, pemohon juga menuding adanya pelanggaran berupa keterlibatan kepala desa dalam memenangkan salah satu paslon. Dugaan pelanggaran lainnya termasuk pemilih ganda dan praktik politik uang yang merugikan paslonnya.
Dengan agenda sidang pembuktian yang telah dijadwalkan, tentu publik Pemaksaan menantikan apakah MK akan mengabulkan permohonan sengketa ini. Hasil persidangan akan menjadi penentu bagi kelangsungan kepemimpinan di Pamekasan.