Sengketa Pilkades Matanair, Begini Langkah Bupati Sumenep

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten, Moh Ramli. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat angkat bicara, Selasa (15/3/2022).

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten, Moh Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY.

“Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,” kata Ramli menjelaskan kepada pewarta media ini, Selasa (15/3/2022)

Menurutnya, Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

“Bupati telah lakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep,” kata Ramli menegaskan.

Surat pernyataan tersebut, lanjut Ramli, bernomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, S.H., Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca