Site icon Madurapers

Sengketa Tanah Antar Keluarga di Banyoneng Laok Belum Temui Titik Terang

Bapak Tapin, ahli waris (sebelah kanan menggunakan baju putih) warga Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan

Bapak Tapin, ahli waris (sebelah kanan menggunakan baju putih) warga Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Sengketa tanah antara keluarga Asmoni cs., dan Mistiyeh cs., di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terus berlarut tanpa kejelasan. Hingga Sabtu (22/02/2025), kedua pihak belum menemukan solusi yang disepakati.

Mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa pada Jumat (21/02/2025) di balai desa juga berakhir tanpa hasil. Kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendirian masing-masing.

Perbedaan pendapat menjadi alasan utama kegagalan mediasi dalam Sengketa tanah tersebut. Masing-masing keluarga mengklaim memiliki alasan kuat yang mendasari kepemilikan tanah tersebut.

Tapin, keponakan dari Asmoni cs., menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hasil pembelian orang tua Asmoni. Ia mengklaim memiliki bukti surat-surat yang sah dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

“Saya berharap mediasi kemarin menghasilkan solusi, tapi kenyataannya tidak. Jika memang tak ada jalan lain, biar pengadilan yang memutuskan,” ujar Tapin di kediamannya.

Di sisi lain, Mistiyeh cs., bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga. Mereka menganggap perawatan terhadap ahli waris yang telah meninggal menjadi alasan kuat untuk mendapatkan hak atas tanah itu.

Safi’i, Kepala Desa Banyoneng Laok, mengimbau kedua keluarga untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Ia meminta agar perselisihan diselesaikan tanpa emosi dan mengutamakan kekeluargaan.

“Saya ingin masalah ini tuntas di masa jabatan saya, agar tidak menjadi beban bagi penerus saya nanti,” tegas Safi’i saat pertemuan tersebut.

Ia juga berharap perpecahan keluarga akibat sengketa tanah ini dapat dihindari. Jika mediasi tetap buntu, Safi’i menyerahkan keputusan akhir kepada kedua pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

Exit mobile version