Jakarta – Dave Akbarshah Fikarno, Anggota Komisi I DPR-RI, menyerukan kepada Pemerintah Indonesia segera membebaskan peyekapan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Minggu (30/4/2023).
“Kita terus menyerukan agar Pemerintah RI dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah Myanmar agar dapat membebaskan WNI kita yang disekap di sana,” ucap Dave, Minggu (30/4/2023).
Menurut Dave, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, Pemerintah RI bisa melakukan beberapa cara pemebasan WIN tersebut. Seperti dengan jalur komunikasi dan diplomasi.
“Maksimalkan jalur komunikasi dan diplomasi agar mereka dapat lepas. Akan tetapi, harus dipertimbangkan jalur-jalur lain bilamana mengalami kendala tertahan mereka tak juga lepas,” ucapnya.
Dave juga meminta pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) aktif menyelesaikan masalah tersebut.
“Dan harus ada rancangan yang jelas dan langkah serta tahapan yang akan diambil demi menyelesaikan kemelut yang berkepanjangan ini,” ucapnya.
Menurut kabar yang valid dan aktual, sebanyak 30 (tiga puluh) WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Myanmar.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, 30 WNI itu ilegal.
“Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI,” kata Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).