Sumenep – Guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep gelar razia di sejumlah warung dan toko wilayah pengawasan Pemkab setempat, Sabtu (27/11/21) kemaren.
Diketahui sebelumnya, Razia yang dilakukan Pemkab ini bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Alokasi dana yang didapat sebesar Rp175 juta, yang akan digunakan di bidang penegakan hukum dengan beberapa kegiatan, diantaranya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIH), pengumpulan informasi, sosialisasi, dan pemberantasan rokok ilegal.
Dari keempat poin yang ada di bidang penegakan hukum, Pemkab setempat mendapatkan bagian kegiatan pemberantasan rokok ilegal.
Hasil dari razia tersebut, ada 18 Kecamatan untuk wilayah daratan di Sumenep yang telah dilakukan operasi pemberantasan rokok tanpa pita bea cukai itu.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy berharap, terkait kegiatan-kegiatan DBHCHT yang ada pada bidang penegakan hukum, mulai dari KIHT, pengumpulan informasi, sosialisasi, hingga pemberantasan rokok ilegal agar bisa memperkecil tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Dia juga menambahkan, kegiatan tersebut pada dasarnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan dampak rokok ilegal itu sendiri.
“Sebenarnya ini adalah harapan secara nasional, tidak hanya harapan di kami saja. Ya, tujuan utamanya tentu untuk mengurangi banyaknya rokok ilegal yang beredar. Karena adanya rokok ilegal ini banyak dampak yang akan ditimbulkan,” katanya.