Sidang Korupsi Lapen Sampang: Saksi Sebut Ada Setoran ke Yayan

Admin
Suasana sidang kasus korupsi lapen PEN Sampang di Pengadilan Tipidkor Juanda, Jatim
Suasana sidang kasus korupsi lapen PEN Sampang di Pengadilan Tipidkor Juanda, Jatim (Foto: Istimewa).

Surabaya – Fakta mencolok terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sumber Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang.

Mayoritas saksi dari pihak swasta mengaku menyetor uang kepada terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.

Sidang keenam yang digelar Rabu (4/3/2026) sore di Pengadilan Tipikor Jawa Timur menghadirkan 10 saksi pelaksana proyek.

Mereka yakni H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim. Namun, tiga saksi, yakni Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim, tidak hadir tanpa keterangan.

Proyek Disebut Dikendalikan Terdakwa

Dalam persidangan, sejumlah saksi secara tegas menyatakan pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana (CV), hingga proses pencairan dana pekerjaan dikendalikan oleh Yayan. Dana hasil proyek disebut mengalir melalui terdakwa.

Saksi H Darwis mengungkapkan, setelah berkomunikasi dengan Yayan, dirinya diarahkan untuk menemui terdakwa Hasan Mustofa di Kantor PUPR Sampang terkait proyek Lapen di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.

“Saya terima uangnya dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya. Saya terima kalau tidak salah sekitar Rp856 juta,” ujar mantan Kepala Desa Somber itu di hadapan majelis hakim.

Di bawah sumpah, H Darwis juga membeberkan adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam proses proyek tersebut.

Rinciannya, dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV 2,5 persen sebesar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta oleh terdakwa Yayan saat pencairan dana.

Keterangan ini mempertegas dugaan adanya pola setoran dan aliran dana dalam pelaksanaan proyek Lapen PEN DID II Kabupaten Sampang Tahun 2020, program yang sejatinya dirancang untuk menopang pemulihan ekonomi nasional di masa krisis.

Bantahan Emosional Terdakwa

Di akhir persidangan, Yayan membantah seluruh keterangan para saksi.

“Maaf yang mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” tegasnya dengan nada tinggi di ruang sidang.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan guna menguji konsistensi keterangan saksi serta pembelaan para terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran pemulihan ekonomi yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara dan aliran dana dalam proyek Lapen tersebut.