Site icon Madurapers

Sidang Sengketa Pilkada Sumenep 2024: Paslon Fauzi-Hasyim Minta MK Tolak Gugatan Paslon Satu

Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ansorul Huda, S.H., M.H., di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (17/01/2025)

Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ansorul Huda, S.H., M.H., di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (17/01/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh, MK RI, 2025).

Jakarta – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024 sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/01/2025).

Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, sebagai pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya, Ansorul Huda, meminta MK menolak gugatan Paslon nomor urut 1, Ali Fikri dan Unais, sebagai pihak Pemohon.

Pihak Terkait dalam sidang menyatakan bahwa gugatan Pemohon diajukan melewati batas waktu. Gugatan terdaftar dalam e-APPP Nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 10 Desember 2024, melewati tenggat 9 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Achmad Fauzi dan Imam Hasyim juga meminta MK mengesahkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan mereka sebagai pemenang dengan 379.858 suara, unggul dari Paslon Ali Fikri dan Unais yang memperoleh 249.597 suara.

Pemohon melalui petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU itu dan mendiskualifikasi Paslon Fauzi-Hasyim. Jika tidak dikabulkan, mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

Fauzi-Hasyim menegaskan bahwa kemenangan mereka sah berdasarkan keputusan KPU dan hukum yang berlaku. Mereka berharap MK menolak gugatan Paslon Ali Fikri dan Unais secara keseluruhan.

Sidang ini menarik perhatian publik karena pentingnya menjaga integritas demokrasi di Pilkada Sumenep. Publik berharap MK memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap.

Exit mobile version